Selamat Datang Di PTPNIX Persero
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) memiliki dua Divisi. Pertama, Divisi Tanaman Tahunan yang membudidayakan dan menghasilkan produk- produk dari tanaman karet, kopi, kakao, dan teh. Kedua, Divisi Tanaman Semusim (Pabrik Gula) yang menghasilkan produk-produk dari tanaman tebu.

PTP Nusantara IX (PERSERO)
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) memiliki dua Divisi. Pertama, Divisi Tanaman Tahunan yang membudidayakan dan menghasilkan produk- produk dari tanaman karet, kopi, kakao, dan teh. Kedua, Divisi Tanaman Semusim (Pabrik Gula) yang menghasilkan produk-produk dari tanaman tebu.

PTP Nusantara IX (PERSERO)
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) memiliki dua Divisi. Pertama, Divisi Tanaman Tahunan yang membudidayakan dan menghasilkan produk- produk dari tanaman karet, kopi, kakao, dan teh. Kedua, Divisi Tanaman Semusim (Pabrik Gula) yang menghasilkan produk-produk dari tanaman tebu.

PTP Nusantara IX (PERSERO)
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) memiliki dua Divisi. Pertama, Divisi Tanaman Tahunan yang membudidayakan dan menghasilkan produk- produk dari tanaman karet, kopi, kakao, dan teh. Kedua, Divisi Tanaman Semusim (Pabrik Gula) yang menghasilkan produk-produk dari tanaman tebu.

PTP Nusantara IX (PERSERO)
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) memiliki dua Divisi. Pertama, Divisi Tanaman Tahunan yang membudidayakan dan menghasilkan produk- produk dari tanaman karet, kopi, kakao, dan teh. Kedua, Divisi Tanaman Semusim (Pabrik Gula) yang menghasilkan produk-produk dari tanaman tebu.

PTP Nusantara IX (PERSERO)
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) memiliki dua Divisi. Pertama, Divisi Tanaman Tahunan yang membudidayakan dan menghasilkan produk- produk dari tanaman karet, kopi, kakao, dan teh. Kedua, Divisi Tanaman Semusim (Pabrik Gula) yang menghasilkan produk-produk dari tanaman tebu.

Kualitas karet diminta dijaga
Oleh: Humas, pada: 2010-02-01

PALEMBANG: Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatra Selatan mengimbau pedagang pengumpul karet agar menjaga kualitas karet.

Imbauan itu mengacu Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/10/2009 tertanggal 7 Oktober 2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditas Ekspor Standar Indonesia Rubber (SIR).

 

Sekretaris Gapkindo Alwi Aman menegaskan apabila peraturan baru ini tidak diindahkan, pemerintah akan memberi sanksi berupa mencabut izin SIUP dan izin lain terhadap pedagang pengumpul karet maupun sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) milik pedagang.

 

Sumber : Bisnis Indonesia

 

Subscribe to our feed